Sistem Pemerintahan Indonesia

Diposting oleh RahmaCantiiikz on Kamis, 10 Oktober 2013




Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Ialah :

I. Indonesia Ialah Negara Yang Berdasar Atas Hukum (Rechtsstaat)

1. Negara Indonesia atas hukum (rechtsstaat),tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machsstaat)
II. Sistem Konstitusional
2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar),tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
III.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar